Kamis, 02 Februari 2012

welcome kebidanan TINGKAT 1



KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksinya.
Kesehatan seksual merupakan keharmonisan hubungan antar manusia, dimana setiap individu merasa nyaman dengan seksualitasnya dan mampu mengkomunikasikan perasaan-perasaan dan kebutuhan seksualnya serta menghormati kebutuhan seksual orang lain.
Sejarah perkembangan kespro
1)      Konferensi di wina, 1993
mendiskusikan ham dalam perspektif gender dan isu kontroversial mengenai hak reproduksi. mendeklarasikan “hap dan anak perempuan adalah mutlak, terpadu dan merupakan bagian dari ham”
2)      ICPD (international conference on population development)
disponsori oleh pbb yang dihadiri oleh 180 negara dan bertempat di cairo mesir, yang menghasilkan kebijakan program kependudukan (program aksi 20 tahun) yang menyerukan agar setiap negara meningkatkan status kesehatan , pendidikan dan hak individu khususnya perempuan dan anak, mengintegrasikan program kb kedalam agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (wallstam, 1977)
3)      Konferensi perempuan sedunia ke 4 di beijing (fourth world conference on women) 1995
menghasilkan platform 12th critical area of concern yang dianggap sebagai penghambat utama kemajuan kaum perempuan
12th critical area of concern
  1. kemiskinan (jumlah perempuan dalam kemiskinan lebih banyak daripada pria)
  2. pendidikan dan pelatihan (merupakan sarana penting mencapai kesetaraan)
  3. kesehatan (mencakup fisik, mental dan psikososial)
  4. kekerasan (pada umumnya yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan)
  5. konflik bersenjata (perkosaan sebagai upaya pemusnahan)
  6. ekonomi (perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga cebderung dirugikan)
  7. mekanisme institusional (sering terpinggirkan dalam struktur pemerintahan, keterbatasan sdm)
  8. hak asasi manusia
  9. media (terus menonjolkan gambaran yang merendahkan perempuan)
  10. lingkungan (dampak negatif kesehatan dan kesejahteraan)
  11. diskriminasi (dihadapi sejak awal kehidupannya, prilaku praktikyang berbahaya, kurangnya perlindungan hukum, rentan kekerasan, konsekuensi hubungan seks yang tidak aman usia dini).


Telaah lima tahunan, icpd+5, 1999
  • membahas tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam program kependudukan
  • isu kontroversial (isu seksualitas dan aborsi, kontrasepsi darurat/emergency contaception)
  • target baru 2015 untuk mengukur penerapan icpd :
# akses terhadap pendidikan dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki dan perempuan 90% untuk sd sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada tahun 2015
#  semua fasilits kb menyediakan kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan kebidanan, psir, metode perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
#  mengurangi kesenjangan anara proporsi individu pemakai alat kontrasepsi (alkom) dengan individu ysng ingin membatasi jumlah anak tanpa target/kuota
#  pelayanan pencegahan hiv untuk laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk penyediaan kondom, pemeriksaan secara sukarela, konseling dan tindak lanjut

1.1.1 Definisi kesehatan reproduksi

1.Menurut drs.Syaifudin

suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.

2. Menurut ICPD

keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.

3. Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998

kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (well health mother baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.


4. Menurut WHO

suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.

5. Menurut Depkes RI, 2000

suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.


1.1.2        ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam siklus kehidupan

       Masalah kesehatan reproduksi mencakup area yang jauh lebih luas, dimana masalah tersebut dapat kita kelompokkan sebagai berikut :
1.       kesehatan, morbiditas (gangguan kesehatan) dan kematian perempuan yang berkaitan denga kehamilan. termasuk didalamnya juga maslah gizi dan anemia dikalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidaksuburan; peranan atau kendali sosial budaya terhadap masalah reproduksi. maksudnya bagaimana pandan gan masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil;
2.       intervensi pemerintah dan negara terhadap masalah reproduksi. misalnya program kb, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya,
3.       tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak;
4.       kesehatan bayi dan anak-anak terutama bayi dibawah umur lima tahun,
5.       dampak pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi.


1.1.3        HAK –HAK REPRODUKSI
Hak-hak seksual adalah termasuk hak asasi perempuan untuk dapat secara bebas dan bertanggung jawab mengontrol dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan seksualitasnya termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Hak-hak reproduksi mengacu pada hak-hak asasi manusia seperti tercantum dalam hukum internasional dan nasional serta dokumen-dokumen hak asasi manusia (ham) mencakup :
  • hak dasar individu dan pasangan untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak anak, mendapatkan informasi serta cara-cara untuk melaksanakan hal tersebut
  • hak untuk mancapai standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual
  • hak untuk membuat keputusan yang terbatas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan
Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
a.         hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut
b.       . hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c.       hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. baik icpd 1994 di kairo maupun fwcw 1995 di beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual.
. Piagam IPPF/PKBI tentang hak-hak reproduksi dan seksual:
1.       hak untuk hidup
2.       hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3.       hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
4.       hak privasi
5.       hak kebebasan berfikir
6.       hak atas informasi dan edukasi
7.       hak memilih untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
8.       hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
9.       hak atas pelayanan dan produksi kesehatan
10.   hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11.   hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
12.   hak untuk terbatas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan


Bagaimana hak reproduksi dapat terjamin
a.       pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi
b.       hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi;
c.       perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
d.        konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja international women’s health advocates worldwide.
e.       pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain. hak reproduksi maupun akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
f.        mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas
g.       mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan,
h.       mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar