KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Kesehatan
reproduksi adalah
keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata
terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan
sistem, fungsi dan proses reproduksinya.
Kesehatan seksual
merupakan keharmonisan
hubungan antar manusia, dimana setiap individu merasa nyaman dengan
seksualitasnya dan mampu mengkomunikasikan perasaan-perasaan dan kebutuhan
seksualnya serta menghormati kebutuhan seksual orang lain.
Sejarah
perkembangan kespro
1)
Konferensi di wina, 1993
mendiskusikan
ham dalam perspektif gender dan isu kontroversial mengenai hak reproduksi.
mendeklarasikan “hap dan anak perempuan adalah mutlak, terpadu dan merupakan
bagian dari ham”
2)
ICPD (international conference on population development)
disponsori
oleh pbb yang dihadiri oleh 180 negara dan bertempat di cairo mesir, yang
menghasilkan kebijakan program kependudukan (program aksi 20 tahun) yang
menyerukan agar setiap negara meningkatkan status kesehatan , pendidikan dan
hak individu khususnya perempuan dan anak, mengintegrasikan program kb kedalam
agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (wallstam, 1977)
3)
Konferensi perempuan sedunia ke 4 di beijing (fourth world conference on women)
1995
menghasilkan
platform 12th critical area of concern yang dianggap sebagai
penghambat utama kemajuan kaum perempuan
12th
critical area of concern
- kemiskinan
(jumlah perempuan dalam kemiskinan lebih banyak daripada pria)
- pendidikan
dan pelatihan (merupakan sarana penting mencapai kesetaraan)
- kesehatan
(mencakup fisik, mental dan psikososial)
- kekerasan
(pada umumnya yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan)
- konflik
bersenjata (perkosaan sebagai upaya pemusnahan)
- ekonomi
(perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga
cebderung dirugikan)
- mekanisme
institusional (sering terpinggirkan dalam struktur pemerintahan,
keterbatasan sdm)
- hak
asasi manusia
- media
(terus menonjolkan gambaran yang merendahkan perempuan)
- lingkungan
(dampak negatif kesehatan dan kesejahteraan)
- diskriminasi
(dihadapi sejak awal kehidupannya, prilaku praktikyang berbahaya,
kurangnya perlindungan hukum, rentan kekerasan, konsekuensi hubungan seks
yang tidak aman usia dini).
Telaah
lima tahunan, icpd+5, 1999
- membahas
tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam program kependudukan
- isu
kontroversial (isu seksualitas dan aborsi, kontrasepsi darurat/emergency
contaception)
- target
baru 2015 untuk mengukur penerapan icpd :
#
akses terhadap pendidikan dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki
dan perempuan 90% untuk sd sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada
tahun 2015
#
semua fasilits kb menyediakan kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan
kebidanan, psir, metode perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
#
mengurangi kesenjangan anara proporsi individu pemakai alat kontrasepsi (alkom)
dengan individu ysng ingin membatasi jumlah anak tanpa target/kuota
#
pelayanan pencegahan hiv untuk laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk
penyediaan kondom, pemeriksaan secara sukarela, konseling dan tindak lanjut
1.1.1 Definisi kesehatan reproduksi
1.Menurut drs.Syaifudin
suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
2. Menurut ICPD
keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
3. Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (well health mother baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
4. Menurut WHO
suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
5. Menurut Depkes RI, 2000
suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
1.1.2
ruang
lingkup kesehatan reproduksi dalam siklus kehidupan
Masalah kesehatan reproduksi mencakup area yang jauh lebih luas, dimana
masalah tersebut dapat kita kelompokkan sebagai berikut :
1.
kesehatan,
morbiditas (gangguan kesehatan) dan kematian perempuan yang berkaitan denga
kehamilan. termasuk didalamnya juga maslah gizi dan anemia dikalangan
perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan
ketidaksuburan; peranan atau kendali sosial budaya terhadap masalah reproduksi.
maksudnya bagaimana pandan gan masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan,
nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil;
2.
intervensi
pemerintah dan negara terhadap masalah reproduksi. misalnya program kb,
undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya,
3.
tersedianya
pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya
secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak;
4.
kesehatan
bayi dan anak-anak terutama bayi dibawah umur lima tahun,
5.
dampak
pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap
kesehatan reproduksi.
1.1.3
HAK –HAK REPRODUKSI
Hak-hak seksual adalah termasuk hak asasi perempuan untuk
dapat secara bebas dan bertanggung jawab mengontrol dan memutuskan hal-hal yang
terkait dengan seksualitasnya termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas
dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Hak-hak
reproduksi mengacu
pada hak-hak asasi manusia seperti tercantum dalam hukum internasional dan
nasional serta dokumen-dokumen hak asasi manusia (ham) mencakup :
- hak
dasar individu dan pasangan untuk menentukan secara bebas dan bertanggung
jawab atas jumlah dan jarak anak, mendapatkan informasi serta cara-cara
untuk melaksanakan hal tersebut
- hak
untuk mancapai standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual
- hak
untuk membuat keputusan yang terbatas dari diskriminasi, paksaan dan
kekerasan
Yang termasuk di
dalam hak reproduksi adalah:
a.
hak
semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap
jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang
berkaitan dengan hal tersebut
b.
.
hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik
serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat
terwujud; dan
c.
hak
untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari
diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. hak-hak reproduksi merupakan hak asasi
manusia. baik icpd 1994 di kairo maupun fwcw 1995 di beijing mengakui hak-hak
reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan
reproduksi dan seksual.
. Piagam IPPF/PKBI
tentang hak-hak reproduksi dan seksual:
1. hak untuk hidup
2. hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3. hak atas kesetaraan dan terbebas dari
segala bentuk diskriminasi
4. hak privasi
5. hak kebebasan berfikir
6. hak atas informasi dan edukasi
7. hak memilih untuk menikah atau tidak serta
untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
8. hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan
punya anak
9. hak atas pelayanan dan produksi kesehatan
10. hak untuk menikmati kemajuan ilmu
pengetahuan
11. hak atas kebebasan berserikat dan
berpartisipasi dalam arena politik
12. hak untuk terbatas dari kesakitan dan
kesalahan pengobatan
Bagaimana hak reproduksi dapat terjamin
a. pemerintah, lembaga donor dan masyarakat
harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan
individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan
seksualnya terpenuhi
b. hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus
dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang
berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi;
c. perempuan dan laki-laki harus bekerja sama
untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini
serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
d. konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian
hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja international women’s health
advocates worldwide.
e. pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta
mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu
dengan yang lain. hak reproduksi maupun akses untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
f.
mempunyai
pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit,
kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan
dengan reproduksi dan seksualitas
g. mengatur kehamilannya secara aman dan
efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak
diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan,
h. mendorong dan membesarkan anak-anak yang
sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar